Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh
Kamis, 27 Januari 2011 – 08:10 WIB
BOGOR-Sidang kedua kasus kerusuhan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri Kelas I B Cibinong, kembali ricuh kemarin. Puluhan massa yang datang menuntut pembebasan tiga terdakwa terlibat saling dorong dengan aparat keamanan.
Sejak pukul 08:00, massa mulai berdatangan. Mereka mendesak majelis hakim memutus bebas tiga terdakwa, yakni Aldi Novianto (22), Akbar Ramanda (17) dan Dede Novianto (20), yang dituduh telah melakukan perusakan. Massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor itu sempat memaksa masuk, namun mereka dicegat aparat.
Baca Juga:
Perundingan kemudian dilakukan antara massa, aparat keamanan dan pihak pengadilan. Setelah berunding, akhirnya sekitar pukul 11:00, hanya sepuluh orang perwakilan massa yang diizinkan menyaksikan persidangan.
Sementara, massa di luar ruang sidang terus berorasi sambil membawa beberapa poster dengan berbagai tulisan berisi kecaman dan tuntutan. “Kami minta ketiga warga dibebaskan karena tak bersalah,” desak Agus Sulaeman (35), perwakilan massa sambil terus berteriak di luar ruang sidang. Mereka juga mendesak pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah. “Jika tak dipenuhi, kami bisa beraksi lebih besar lagi,” ancam Agus.
BOGOR-Sidang kedua kasus kerusuhan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri Kelas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS