Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh

Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh
Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh
BOGOR-Sidang kedua kasus kerusuhan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri Kelas I B Cibinong, kembali ricuh kemarin. Puluhan massa yang datang menuntut pembebasan tiga terdakwa terlibat saling dorong dengan aparat keamanan.

Sejak pukul 08:00, massa mulai berdatangan. Mereka mendesak majelis hakim memutus bebas tiga terdakwa, yakni Aldi Novianto (22), Akbar Ramanda (17) dan Dede Novianto (20), yang dituduh telah melakukan perusakan. Massa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bogor itu sempat memaksa masuk, namun mereka dicegat aparat.

Perundingan kemudian dilakukan antara massa, aparat keamanan dan pihak pengadilan. Setelah berunding, akhirnya sekitar pukul 11:00, hanya sepuluh orang perwakilan massa yang diizinkan menyaksikan persidangan.

Sementara, massa di luar ruang sidang terus berorasi sambil membawa beberapa poster dengan berbagai tulisan berisi kecaman dan tuntutan. “Kami minta ketiga warga dibebaskan karena tak bersalah,” desak Agus Sulaeman (35), perwakilan massa sambil terus berteriak di luar ruang sidang. Mereka juga mendesak pemerintah segera membubarkan Ahmadiyah. “Jika tak dipenuhi, kami bisa beraksi lebih besar lagi,” ancam Agus.

BOGOR-Sidang kedua kasus kerusuhan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri Kelas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News