Lagi, Sidang Ahmadiyah Ricuh
Kamis, 27 Januari 2011 – 08:10 WIB
Sidang kemarin meminta keterangan saksi dari jemaat Ahmadiyah. Setelah sidang, sekitar pukul 12:00, emosi massa kembali terbakar. Mereka mengepung ruang sidang dan menghadang mobil tahanan untuk mencari saksi dari Ahmadiyah. Tindakan itu dilakukan karena massa menilai pernyataan saksi memberatkan terdakwa.
Baca Juga:
Imbauan polisi agar massa membubarkan diri tak digubris. Massa bahkan semakin emosi untuk segera menemui saksi. Untuk mengamankan situasi, polisi dari Polres Bogor segera menurunkan mobil antihuru-hara. Baru sekitar pukul 14:00 massa berhasil dihalau dan membubarkan diri.
Sementara itu, pengacara para terdakwa, San Alauddin, menuturkan, saksi mengetahui kejadian namun tak mengarah kepada pelaku. “Kesimpulan awal, saksi membenarkan kejadian tapi tak jelas melihat, karena kondisi saat itu malam dan gelap,” tuturnya kepada Radar Bogor, usai persidangan kemarin.
Saksi yang dimintai keterangan oleh majelis hakim kemarin dari pihak Ahmadiyah, yakni Mubarik, Ari Saputra dan Syaeful Anwar. Satu orang saksi lainnya dari Babinkamtibmas Desa Ciampeaudik, Anton. Persidangan akan dilanjutkan Rabu (2/2) pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi ahli. Berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), para terdakwa terancam Pasal 170 dan 406 KUHP tentang Perusakan Barang dengan ancaman lima tahun penjara.
BOGOR-Sidang kedua kasus kerusuhan Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, di Pengadilan Negeri Kelas
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS