Lagi, SK KPU di-PTUN-kan

Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah 19 Januari lalu, South Sumatera Election Watch (SSEW) diwakili Hepriyadi SH (wakil ketua) menggugat SK No 17/sdm/kpu/2009, tertanggal 6 Januari 2009 ke PTUN di Jakarta tentang pengangkatan anggota KPUD Sumsel yang baru. Suratnya terdaftar di register nomor perkara No 12/G/2009/PTUN JKT, tertanggal 19 Januari 2009. Kamis (22/1) giliran tiga pecatan KPUD Sumsel menggugat surat pemberhentian.

Gugatan mereka diterima panitera Wahidin SH MM dengan nomor register perkara No 14/G/2009/PTUN Jkt, tanggal 22 Januari 2009. Tiga orang anggota KPUD Sumsel yang dipecat itu, Helmi Ibrahim, Ahmad Bakri, dan Mismiwati menggugat SK KPU No 01/SDM/KPU/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang pemberhentian. Mereka didampingi kuasa hukumnya Redho Junaedi SH, Heri Mukti SH, dan Suripto Yanuariadi SH ketika mendaftarkan gugatan ke PTUN di Cipinang, Jakarta Timur.

”Kami ajukan permohonan pemeriksaan cepat. Bukan acara biasa. Kami minta SK pemberhentian itu dibatalkan. Juga minta pengangkatan kembali tiga nama dari empat nama yang diberhentikan. Juga minta PTUN menghukum tergugat/KPU membayar biaya perkara,” beber Redho kepada JPNN tadi malam (22/1).

Helmi Ibrahim menambahkan, dia dan dua rekannya sangat keberatan atas terbitnya SK pemberhentian oleh KPU Pusat. ”Itu mendasar karena keputusan tersebut menimbulkan semacam penistaan, pembunuhan karakter, memaksa menerima keputusan pemberhentian, yang pada dasarnya belum mendapat kajian, kan harus ada rekomendasi dari Panwas atau dari bawah,” beber Helmi.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah 19 Januari lalu, South Sumatera Election Watch

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News