Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Kamis, 22 Januari 2009 – 13:50 WIB

Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Menurut dia, pemecatan terhadap dia dan rekan-rekannya tidak bisa dipukul rata. ”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelola. Kami kecewa dengan rekomendasi Dewan Kehormatan yang meminta kami dipecat. Rekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopi. Kan fotocopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentik. Padahal fotocopi KTA itu mengarah pada KTA palsu,” cetusnya.
Baca Juga:
Menurut Helmi, bukan hanya terpukul, tapi dia dan rekannya harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut. ”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umum. Parahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidangan. Sangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnya.
Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary ketika JPNN berusaha menghubungi untuk konfirmasi, sayang, berkali-kali diusahakan namun tetap belum bisa dimintai keterangan.
Hanya saja, seperti saat konfirmasi saat gugatan TUN oleh SSEW, anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri mengutarakan bahwa melakukan gugatan adalah hak, namun KPU akan menghadapi gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.(gus/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah 19 Januari lalu, South Sumatera Election Watch
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- 165 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek saat Libur Panjang 2025