Lagi, SK KPU di-PTUN-kan

Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Lagi, SK KPU di-PTUN-kan
Menurut dia, pemecatan terhadap dia dan rekan-rekannya tidak bisa dipukul rata. ”Kan kekisruhan di tubuh KPUD Sumsel itu saya nilai karena ketidakmampuan ketua dalam mengelola. Kami kecewa dengan rekomendasi Dewan Kehormatan yang meminta kami dipecat. Rekomendasi itu cacat hukum, karena ada seperti DK menduga ada keterlibatan anggota KPUD ikut dalam parpol, hanya keterangan bukti KTA (kartu tanda anggota) yang hanya fotocopi. Kan fotocopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti otentik. Padahal fotocopi KTA itu mengarah pada KTA palsu,” cetusnya.

Menurut Helmi, bukan hanya terpukul, tapi dia dan rekannya harus kehilangan pekerjaan karena pemecatan tersebut. ”Ini pembunuhan karakter, dipermalukan dimuka umum. Parahnya lagi pihak yang melaporkan tidak dihadirkan dipersidangan. Sangat tidak beralasan keputusan KPU itu,” tukasnya.

Ketua KPU Pusat Abdul Hafidz Anshary ketika JPNN berusaha menghubungi untuk konfirmasi, sayang, berkali-kali diusahakan namun tetap belum bisa dimintai keterangan.

Hanya saja, seperti saat konfirmasi saat gugatan TUN oleh SSEW, anggota KPU Pusat Divisi Organisasi, Prof Syamsul Bahri mengutarakan bahwa melakukan gugatan adalah hak, namun KPU akan menghadapi gugatan tersebut sesuai aturan yang berlaku.(gus/jpnn)
Berita Selanjutnya:
KPK Bakal Periksa Menag

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali di gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Setelah 19 Januari lalu, South Sumatera Election Watch


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News