Lagi, Susno tak Penuhi Panggilan Kejari Jaksel
Selasa, 19 Maret 2013 – 10:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Ia diminta hadir untuk memenuhi eksekusi pada Selasa (19/3). Namun, melalui kuasa hukumnya, Susno menyatakan tidak akan memenuhi panggilan itu. "Jaksa yang menanda tangani surat panggilan tidak sah karena jabatannya seorang Kasi. Sesuai SOP Kejaksaan tidak ada wewenang menanda tangani surat panggil," tegasnya.
"Tidak datang. Kan, sudah dikuasakan dan kantor saya kemarin sudah berkirim surat resmi ke jaksa Kejari Jaksel," ujar Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi wartawan, Selasa.
Pihak Susno menolak hadir karena surat panggilan dianggap tidak sah. Surat itu hanya ditandatangani oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Arief Zahrulyani. Padahal, menurut Fredrich, surat tersebut seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi. Pada panggilan eksekusi yang pertama, Susno juga tidak hadir dengan alasan yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melakukan pemanggilan kedua untuk eksekusi terpidana kasus korupsi, mantan Kepala Badan Reserse
BERITA TERKAIT
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku