Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban

Giliran Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa

Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban
DUA Tersangka, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, saat di PN Tipikor Jakarta, Selasa (4/5). Foto: Agus Srimudin/JPNN
JAKARTA – Tiga mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, Selasa (4/5), mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Mereka didakwa dengan dua kasus; dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Sumatera Selatan, dan dugaan menerima suap pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Departemen Kehutanan.

Jaksa Roni dkk menjerat Azwar Cs dengan Pasal 12 huruf (a) undang-undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.

Dalam kasus TAA, trio “tim gegana” itu dituduh jaksa menerima suap dari pengusaha asal Palembang, Chandra Antonio Tan. Dari duit senilai Rp5 miliar yang digelontorkan oleh calon investor TAA itu, Azwar kecipratan Rp450 juta dan Rp125 juta, Hilman Indra menerima Rp425 juta dan Rp250 juta, serta Fachri kebagian Rp335 juta dan Rp190 juta. 

Azwar Cs juga diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Anggoro Widjojo dalam proyek pengadaan SKRT di Dephut semasa pimpinan MS Kaban. Kakak kandung Anggodo itu merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Perusahaan itulah yang menangani proyek pengadaan SKRT di Dephut.

JAKARTA – Tiga mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, Selasa (4/5), mendengarkan dakwaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News