Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban
Giliran Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:31 WIB
JAKARTA – Tiga mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, Selasa (4/5), mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum KPK. Mereka didakwa dengan dua kasus; dugaan suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Sumatera Selatan, dan dugaan menerima suap pengadaan SKRT (sistem komunikasi radio terpadu) di Departemen Kehutanan.
Jaksa Roni dkk menjerat Azwar Cs dengan Pasal 12 huruf (a) undang-undang Tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana, dengan ancaman lima tahun penjara.
Dalam kasus TAA, trio “tim gegana” itu dituduh jaksa menerima suap dari pengusaha asal Palembang, Chandra Antonio Tan. Dari duit senilai Rp5 miliar yang digelontorkan oleh calon investor TAA itu, Azwar kecipratan Rp450 juta dan Rp125 juta, Hilman Indra menerima Rp425 juta dan Rp250 juta, serta Fachri kebagian Rp335 juta dan Rp190 juta.
Azwar Cs juga diduga menerima gratifikasi dari pengusaha Anggoro Widjojo dalam proyek pengadaan SKRT di Dephut semasa pimpinan MS Kaban. Kakak kandung Anggodo itu merupakan pemilik PT Masaro Radiokom. Perusahaan itulah yang menangani proyek pengadaan SKRT di Dephut.
JAKARTA – Tiga mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, Selasa (4/5), mendengarkan dakwaan
BERITA TERKAIT
- Tolak PPPK, Ribuan Honorer Satpol PP Desak Prabowo Turun Tangan
- GMNI Tangerang Desak Pemkab Tangerang Segera Bongkar Pagar Bambu di Pantura
- Senator asal NTB Minta Himbara Fleksibel & Permudah Masyarakat dalam Pengajuan Kredit Perbankan
- KPK Sita 3 Unit Bangunan & Tanah Senilai Rp 8,1 Miliar terkait Kasus Dana Hibah Jatim
- Wamentrans Viva Yoga Dorong Dokter Hewan Terlibat di Program Makan Bergizi Gratis
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf