Lagi, Tanjung Api-Api Makan Korban
Giliran Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa
Selasa, 04 Mei 2010 – 14:31 WIB
“Dalam proyek SKRT di Dephut dengan nggaran Rp4,2 triliun, ketiga terdakwa ikut kebagian gratifikasi dari Anggoro Widjojo. Masing-masing, Azwar Chesputra kebagian 5.000 Dolar Singapore, Hilman Indra kebagian 140 Dolar Singapura, dan Fachri Andi Leluasa kebagian 30 Dolar Singapore,” beber jaksa di depan majelis hakim yang diketuai Jufriadi SH.
Ketiga terdakwa dan kuasa hukum sepakat tak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga persidangan Selasa (11/5) pekan depan langsung mendengarkan keterangan para saksi. “Kami sudah mengerti dengan dakwaan, tinggal kita buktikan saja dengan menghadirkan para saksi,” kata kuasa hukum Azwar Cs, Samsul Huda.
Menjelang akhir persidangan, Samsul menyampaikan surat permohonan berobat untuk ketiga terdakwa. “Permohonan berobat karena Pak Azwar kena sakit gejala jantung, Pak Fachri menderita diabetis dan jantung, Pak Hilman sepertinya juga jantung,” paparnya.
Seperti diketahui, kasus Tanjung Api-Api sudah menjerumuskan sejumlah pejabat ke penjara, termasuk mantan Gubernur Sumsel, Sjahrial Oesman dan mantan anggota DPR RI, Sarjan Taher.(gus/fuz/jpnn)
JAKARTA – Tiga mantan anggota Komisi IV DPR-RI, Azwar Chesputra, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluasa, Selasa (4/5), mendengarkan dakwaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini
- 6 Tuntunan R2 dan R3 PPPK 2024 di Demo Nasional, Semoga Didengar Presiden Prabowo
- Mobil RI 36 Berulah di Jalan, Raffi Ahmad Beri Pengakuan, Oalah