Lagi Teler Narkoba, Diborgol Polisi Malah Senyum-Senyum
![Lagi Teler Narkoba, Diborgol Polisi Malah Senyum-Senyum](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/normal/20160605_102003/102003_404717_borgol_pojok_id.jpg)
jpnn.com - SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya berhasil menggerebek pesta sabu-sabu di Sidotopo Jaya Gang 3. Pesta itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga tentang banyaknya peredaran dan pemakaian narkoba di daerah itu.
Tanpa membuang waktu, unit yang dipimpin oleh AKP Junaidi tersebut langsung menggerebek rumah yang ditengarai telah menjadi tempat pesta sabu-sabu itu.
Saat penggerebekan, korps berseragam cokelat itu mendapati Samsul Efendi yang sedang teler. Pria 26 tahun itu bahkan tidak menyadari bahwa yang memborgol tangannya adalah polisi.
''Dia tidak sadar digerebek polisi, malah senyum-senyum ke arah anggota,'' terang Junaidi. Bahkan, saat digelandang ke Mapolsek Semampir, Samsul masih teler. Disiram air ataupun dibentak, dia terus tersenyum ke arah petugas.
Sayangnya, dalam penggerebekan itu, polisi hanya menemukan barang bukti berupa pipet kaca untuk pesta sabu-sabu. Lokasi penggerebekan yang sempit, menurut Junaidi, menjadi kendala tersendiri saat akan menangkap para pelaku. ''Kabarnya, mereka sudah lihat anggota dari jauh dan langsung lari. Samsul ini saking telernya tidak sadar kalau ditinggal teman-temannya,'' ucap Junaidi kepada Jawa Pos kemarin (4/6).
Dari penggerebekan itu, polisi memburu tersangka lain yang diduga ikut pesta sabu-sabu bersama Samsul. ''Madon namanya, info terakhir, dia berada di Kalimantan,'' tuturnya. (rid/c20/git/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kabar Terkini Kasus Kematian Darso, Polda Jateng: Mulai Mengarah Penetapan Tersangka
- Heboh Penemuan Potongan Kepala Orang di Jombang, Ini Kata Polisi
- Inikah Potongan Kepala Manusia Milik Jasad di Sawah Jombang?
- Bau Tak Sedap Tercium di Tepi Sungai, Ternyata Ada Potongan Kepala Manusia
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- 3 Warga Lampung Ditangkap di Serang Lantaran Kasus Ini, Terancam 7 Tahun Penjara