Lagi, tentang Pembayaran Gaji ke-13 PNS
jpnn.com, BANJARMASIN - Pembayaran gaji ke-13 PNS di lingkup Pemkot Banjarmasin akan dilakukan pada Agustus 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah Pemerintah Kota Banjarmasin Subhan Nor Yaumil mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan peraturan wali kota.
"Insyaallah gaji ke-13 akan kami cairkan Agustus ini, saat ini sedang dalam proses penyiapan peraturan wali kota," kata dia di Banjarmasin, Selasa (28/7).
Dia mengatakan saat peraturan wali kota sudah ditandatangani Wali Kota Banjarmasin maka gaji ke-13 bisa langsung dicairkan.
Total dana APBD yang disiapkan untuk membayar gaji ke-13 tersebut sebesar Rp24 miliar, untuk lima ribu ASN minus pejabat negara dan pejabat eselon II.
"Sesuai ketentuan, untuk pejabat eselon II dan pejabat negara, tidak menerima gaji ke-13," katanya.
Ia menjelaskan tentang pencairan gaji ke-13 pada Agustus yang harus menunggu perintah dari pusat.
Dia mengharapkan dengan cairnya gaji ke-13 akan lebih memacu kinerja ASN, sekaligus bisa membantu untuk biaya anak-anak yang memasuki tahun ajaran baru.
Dipastikan satu tahapan lagi, pembayaran gaji ke-13 PNS akan dilakukan pada Agustus 2020.
- Menkeu Bilang Tugas Guru Sangat Berat, Mendikdasmen Bicara Sertifikasi PNS, PPPK, Honorer
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- PPPK Jangan Khawatir dengan Masa Depannya, yang Bilang Pejabat Penting
- Dana Sertifikasi Guru PNS dan PPPK Cair, Alhamdulillah