Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang

Hakim Pengganti Mendadak Sakit

Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang
Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar yang sejatinya akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jalan HR Rasuna Said Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/11), terpaksa ditunda lagi. Mengapa ?

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan kasus ini, Hj Martini Madya sakit. Sementara ketua majelis hakim pengganti yang telah ditunjuk sebelumnya, Gusrizal juga mendadak sakit. Meski sidang ditunda, namun sempat dibuka terlebih dahulu sejak pukul 12.12 WIB. Bahkan, mau tidak mau Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan terdakwa Direktur PT Varindo Lombok Inti (PT VLI) Izzat Husein, H Sutiono terpaksa untuk sementara bertindak sebagai majelis hakim.

Sayangnya, sidang tersebut tidak bisa dilanjutkan, mengingat ketua majelis hakim yang menyingkan kasus ini lagi dalam kondisi sakit. ''Sidang ini kita tunda dulu, dan akan kita lanjutkan nanti pada Rabu (19/11) pekan depan,'' kata H Sutiono sembari mengetuk palu pertanda sidang telah ditutup.

Dari pantauan JPNN di ruang persidangan, sidang memang tidak bisa dilanjutkan meski terdakwa H Iskandar telah hadir di depan persidangan, mengingat majelis hakim yang nongol saat itu hanya satu orang (H Sutiono). Sedangkan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun demikian, hanya satu orang yakni Siswanto, dan dua orang Penasehat Hukum (PH) terdakwa Haeri Parani bersama rekannya M Iskandar.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar yang sejatinya akan digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News