Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang

Hakim Pengganti Mendadak Sakit

Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang
Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang
Salah seorang JPU KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11) mengaku tak bisa berbuat banyak. Artinya, pihaknya tak bisa memaksakan diri untuk melanjutkan persidangan, mengingat ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini lagi sakit.

Padahal diakuinya kalau agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi. Kesepuluh orang saksi tersebut diantaranya, Syahruddin, H Raden Nuna Abriadi, HM Bahrul Fahmi, H Abdul Kasim, Mariadi, Saptowo, H Saihu Masri, Harman Zulkarnaen, H Athar, H Ahmad Isror Idris.

''Kami sebenarnya berharap sidang bisa digelar, sehingga proses persidangan kasus ini bisa segera tuntas, tapi karena ada saja halangannya, maka mau tidak mau kami pun menerimanya,'' kata Siswanto.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Iskandar, Haeri Parani saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11), mengatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang telah menunda persidangan terdakwa atas kliennya.

JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar yang sejatinya akan digelar di Pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News