Lagi, Terdakwa Korupsi Ruislag Batal Disidang
Hakim Pengganti Mendadak Sakit
Kamis, 13 November 2008 – 15:49 WIB
Salah seorang JPU KPK Siswanto saat dikonfirmasi JPNN usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11) mengaku tak bisa berbuat banyak. Artinya, pihaknya tak bisa memaksakan diri untuk melanjutkan persidangan, mengingat ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus ini lagi sakit.
Baca Juga:
Padahal diakuinya kalau agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi sebanyak 10 orang saksi. Kesepuluh orang saksi tersebut diantaranya, Syahruddin, H Raden Nuna Abriadi, HM Bahrul Fahmi, H Abdul Kasim, Mariadi, Saptowo, H Saihu Masri, Harman Zulkarnaen, H Athar, H Ahmad Isror Idris.
''Kami sebenarnya berharap sidang bisa digelar, sehingga proses persidangan kasus ini bisa segera tuntas, tapi karena ada saja halangannya, maka mau tidak mau kami pun menerimanya,'' kata Siswanto.
Penasehat Hukum (PH) terdakwa H Iskandar, Haeri Parani saat dimintai keterangan di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/11), mengatakan, pihaknya menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang telah menunda persidangan terdakwa atas kliennya.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus ruislag eks kantor bupati Lombok Barat (Lobar) dengan terdakwa H Iskandar yang sejatinya akan digelar di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang
- Camat Diminta Lebih Peka Atasi Isu Wilayah dan Penyusunan Anggaran
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Irjen Andi Rian Kerahkan 1.471 Personel Kawal Pemungutan Suara Pilkada 2024 di Sumsel