Lagi, Tersangka Penambangan Emas Ilegal di Lampung Ditangkap
Senin, 19 Desember 2022 – 21:16 WIB

Polda Lampung melakukan pengecekan pertambangan ilegal. Senin, Bandarlampung, (19/12/2022). Foto: ANTARA/HO-Polda Lampung
Pandra menambahkan penambangan emas di Pesawaran milik PT Lampung Sejahtera Bersama, sudah habis masa izin.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu senter kepala, satu jack hammer, dua karung 25 kilogram, akta pendirian, surat izin, tanda daftar perusahaan, dan surat keterangan domisili.
"Pasal yang disangkakan yakni Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda Rp 100 miliar. Perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.
"Sudah Melakukan pemeriksaan saksi antara lain S, D, dan S. Sudah dilakukan pemeriksaan juga dari ahli pertambangan dan ahli hukum," katanya.(antara/jpnn)
Polda Lampung berhasil menangkap Sugiyanyo tersangka pertambangan mineral dan batu bara (minerba) ilegal di Way Kanan dan Lampung Timur.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Berkas Perkara Penembakan 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Denpom TNI
- Kasus Oknum TNI Tembak 3 Polisi Bukan Masalah Antarinstitusi, Seorang Brimob Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Kata Brigjen TNI Rikas Hidayatullah soal 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Lokasi Judi Sabung Ayam, TNI Turun Tangan
- 3 Polisi Tewas Ditembak di Way Kanan Mengalami Luka di Kepala