Lagi Tidur, Pemuda Asal Serang Ini Diangkut Polisi, Lihat Barbutnya
jpnn.com, SERANG - Polisi mengangkut pengedar narkoba inisial RR (25 tahun) saat tengah tertidur pulas di rumahnya di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (14/5) pukul 05.00 WIB.
"Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap tersangka di dalam rumahnya, tersangka ditangkap saat sedang tidur," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi pada Selasa (18/5).
Agus Ahmad mengatakan pihaknya memang membidik RR. Dari tangan RR, polisi juga menemukan sabu-sabu 14,3 gram.
RR diketahui mendapatkan sabu-sabu seberat 14,3 gram dari buronan berinisial JF.
Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar.
Kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya disembunyikan RR di rumahnya.
"Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp 700 ribu dari JF," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (tan/jpnn)
Pengedar narkoba RR menerima upah sebesar Rp 700 ribu untuk menjual 14,3 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Dor! Mulyono Ditembak Tim Polda Riau, Dia Bawa Sabu-Sabu Senilai Rp 30 Miliar
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ratu Zakiyah-Najib Hamas Optimistis Dongkrak Ekonomi di Serang Melalui Desa Wisata
- KMS Desak Kejagung Periksa Wawan Suami Airin dalam Kasus Dugaan Korupsi Sport Center Serang Banten
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri