Lagi Tidur, Pemuda Asal Serang Ini Diangkut Polisi, Lihat Barbutnya
jpnn.com, SERANG - Polisi mengangkut pengedar narkoba inisial RR (25 tahun) saat tengah tertidur pulas di rumahnya di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (14/5) pukul 05.00 WIB.
"Tim Unit 1 Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap tersangka di dalam rumahnya, tersangka ditangkap saat sedang tidur," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Serkot AKP Agus Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi pada Selasa (18/5).
Agus Ahmad mengatakan pihaknya memang membidik RR. Dari tangan RR, polisi juga menemukan sabu-sabu 14,3 gram.
RR diketahui mendapatkan sabu-sabu seberat 14,3 gram dari buronan berinisial JF.
Setelah mendapatkan paket tersebut, RR kemudian diperintah oleh JF untuk membaginya menjadi 15 paket kecil yang siap edar.
Kemudian tiga paket kecil disimpan di daerah Padarincang, sisanya disembunyikan RR di rumahnya.
"Pelaku RR mendapat upah sebesar Rp 700 ribu dari JF," ucapnya.
Akibat perbuatannya, RR terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun. (tan/jpnn)
Pengedar narkoba RR menerima upah sebesar Rp 700 ribu untuk menjual 14,3 gram sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Kompak, Pasutri di Banyuasin jadi Pengedar Narkoba
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Kapolri Klaim Selamatkan 262 Juta Jiwa & Ungkap Narkoba Senilai Rp 31,8 Triliun