Lagi, Tiga Anak Buah Ahok jadi Tersangka Korupsi
Nah, kata Tony, dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan pertanggungjawaban laporan kegiatan maupun laporan keuangan.
"Mengingat terdapat pemalsuan-pemalsuan dokumen di dalam kedua laporan tersebut yang seolah-olah telah dilaksanakan oleh pihak ketiga," kata Tony.
Menurut dia, kerugian negara untuk sementara kurang lebih Rp 19.932.825.000 yang berasal dari pemotongan anggaran kegiatan yang dilakukan oleh ketiga tersangka tersebut.
Rinciannya Rp 3.984.697.000 oleh MR ketika menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar. Kemudian, Rp 7.036.653.000 oleh tersangka W saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar. Serta Rp 8.911.475.000 oleh tersangka P saat menjabat Kasudin PU Tata Air Jakbar.
Untuk melengkapi berkas tersangka, Kejagung memeriksa tiga saksi, Senin (10/8). Mereka adalah Nur Aprileny, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013, M. Nofiansyah, Pejabat Pengadaan Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013 dan Geoffrey Rejoice Novena Sopija, Bendahara Pengeluaran Pembantu Sudin PU Tata Air Jakbar tahun 2013. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Kejaksaan Agung menetapkan tiga mantan Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta sebagai tersangka
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS