Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
Saat ini, kata dia, pelaku masih dalam pengejaran.
Tim juga mengendus pelaku penyeludupan kali ini masih dalam satu jaringan dengan penyelundup yang diungkap pada Senin (14/10) di Karimun.
Pada pengungkapan di Karimun, tim gabungan menggagalkan penyeludupan 237.305 benih lobster senilai Rp 23,8 miliar yang sama-sama hendak dijual ke Malaysia.
Adanya disparitas harga jual lobster di Indonesia sebesar Rp 10 ribu per ekor sedangkan di Malaysia Rp 100 ribu per ekor menjadi daya tarik pelaku-pelaku untuk menyeludupkan BBL ke luar negeri. “Pembeli masih didalami, diduga kuat penyandang dana berada di luar negeri,” kata Nunung.
Dia mengatakan keberhasilan operasi ini berkat koordinasi dan kolaborasi tim gabungan dalam upaya menyelamatkan kerugian negara atas penyelundupan sumber daya alam.
Penyelundupan BBL tersebut diduga melanggar Pasal 88 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan/atau Pasal 92 Juncto Pasal 26 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Kakanwil Bea Cukai khusus Kepri Adhang Noegroho Adhi menyatakan koordinasi dan kolaborasi antarinstansi sangat penting dalam mencegah dan menegakkan hukum terhadap penyeludupan BBL.
“Soliditas ini kami jalankan, dukungan dari unsur masyarakat yang punya informasi disampaikan ke tim satgas, sesuai arahan pimpinan harus menjaga sumber daya alam kita,” kata Adhang. (antara/jpnn)
Lagi, tim gabungan menggagalkan upaya penyelundupan benih bening lobster (BBL) ke Kepri. Rencananya BBL itu akan diselundupkan ke Malaysia.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Gudang Barang Bekas Ilegal di Batam Digerebek, Polisi Buru Pemasok