Lagi, TKI Diancam Hukuman Mati di Malaysia

Lagi, TKI Diancam Hukuman Mati di Malaysia
Lagi, TKI Diancam Hukuman Mati di Malaysia

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengaku sulit menerima tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa terhadap TKI asal Indonesia, Walfrida Soik (20), dalam persidangan yang digelar Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Malaysia, Senin (26/8) lalu.

Pasalnya menurut Jumhur, selama ini TKI asal Desa Paturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) tersebut, hidup dalam penderitaan dan dieksploitasi di luar kewajaran selama bekerja Malaysia.

“Jadi sangat sulit diterima akal sehat dan rasa keadilan hukum,” ujar Jumhur di Jakarta, Kamis (29/8).

Karena itu Jumhur meminta otoritas peradilan negara Malaysia membebaskan Walfrida dari jerat hukuman mati. Alasannya, selain Walfrida berada dalam kondisi menderita, kuat dugaan ia juga merupakan bagian dari korban perdagangan manusia dengan melibatkan pihak tertentu di negara Malaysia.

“Pemerintah Malaysia bahkan harus meminta maaf pada rakyat Indonesia yang telah menjadi korban akibat perdagangan manusia ini,” ujarnya.

Jumhur juga mengharapkan semua elemen bangsa baik Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang peduli TKI, organisasi serikat buruh, ormas, dan terutama Kementerian Luar Negeri berikut Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, dengan segala cara mengupayakan pembebasan Walfrida.

Walfrida diketahui berangkat sebagai TKI Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010 lalu. Ia berangkat melalui jasa perorangan (sponsor), Denny, yang tinggal di Kupang, NTT. Walfrida diterbangkan lebih dulu ke Jakarta dan setibanya di Malaysia diterima oleh agen perekrut TKI Kelantan, AP Master SDN. BHD.

Pihak agensi kemudian menyalurkan Walfrida pada keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja mulai 28 Oktober hingga 24 November 2010. Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Walfrida ke AP Master SDN. BHD.

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengaku sulit menerima tuntutan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News