Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi
PPTKIS Wajib Fasilitasi Tuntutan Hukum
Jumat, 19 November 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) wajib memfasilitasi tuntutan hukum atas kasus pembunuhan Tenaga Kerja Wanita (TKW) oleh majikannya di Arab Saudi. Keputusan ini merupakan kesepakatan BNP2TKI dengan pemerintah.
Jumhur menyebutkan, TKI yang tewas tersebut bernama Kikim Komalasari. Korban tinggal di Kampung Citeuyeum Rt 03/01 Desa Mekar Wangi, Kecamatan Ciranjang,kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Kikim pergi pada Juni 2009 yang diberangkatkan oleh PT Bantal Perkasa Sejahtera.
“Mengenai penyebab kematian TKI, saat ini masih sedang dilacak oleh perwakilan PT Bantal Perkasa Sejahtera yang ada di Jeddah. Perusahaan sendiri pun juga belum dapat memastikan penyebab kematian Kikim sebagaimana yang dilansir oleh beberapa media massa baik di Arab Saudi dan Indonesia,” ungkap Jumhur di Kantor BNP2TKI, Jakarta, Jumat (19/11).
Berdasarkan pendataan, majikan Kikim bernama Kafil Ali Said Al Gahtani. PPTKIS juga akan menyelesaikan dokumen guna penuntutan hukum, memfasilitasi pendampingan hukum, memfasilitasi biaya kepulangan jenazah. Sementara asuransi akan memberikan santunan senilai Rp 55 juta, memfasilitasi biaya penjemputan keluarga untuk satu orang dari Indonesia ke negara penempatan sekitar Rp 15 juta hingga Rp 20 juta.
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
BERITA TERKAIT
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024