Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi
PPTKIS Wajib Fasilitasi Tuntutan Hukum
Jumat, 19 November 2010 – 17:51 WIB
Masih di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey R Djemat menambahkan, pihaknya akan membantu dan mendampingi hingga selesai atas kasus hukum yang menimpa Sumiati dan Kikim. “Kami menggratiskan bantuan ini hingga korban mendapatkan keadilan hukum atas penganiayaan yang dialaminya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Di samping itu, Sekretaris Jenderal AAI Johnson Panjaitan menyatakan, jika merujuk ke peraturan hukum di Arab Saudi, maka pelaku penganiayaan atas Sumiati dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Katanya, bisa saja pelaku dibawa ke ranah hukum internasional atas dugaan pelanggaran hak azasi. Sementara untuk pelaku pembunuhan Kikim, pelaku dapat dihukum pasung. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya