Lagi, TKW Tewas di Arab Saudi
PPTKIS Wajib Fasilitasi Tuntutan Hukum
Jumat, 19 November 2010 – 17:51 WIB
Masih di tempat yang sama, Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Humphrey R Djemat menambahkan, pihaknya akan membantu dan mendampingi hingga selesai atas kasus hukum yang menimpa Sumiati dan Kikim. “Kami menggratiskan bantuan ini hingga korban mendapatkan keadilan hukum atas penganiayaan yang dialaminya,” ungkapnya.
Baca Juga:
Di samping itu, Sekretaris Jenderal AAI Johnson Panjaitan menyatakan, jika merujuk ke peraturan hukum di Arab Saudi, maka pelaku penganiayaan atas Sumiati dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Katanya, bisa saja pelaku dibawa ke ranah hukum internasional atas dugaan pelanggaran hak azasi. Sementara untuk pelaku pembunuhan Kikim, pelaku dapat dihukum pasung. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) Jumhur Hidayat menyatakan, Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia