Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI

Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI
Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI

jpnn.com - JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali melaporkan MNC Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Itu adalah laporan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya MNC Group juga dilaporkan ke KPI dan telah diberi teguran oleh KPI.

Menurut Sekretaris Perusahaan TPI, Melki Laka Lena, pelaporan itu dikarenakan MNC Group menyiarkan berita yang tidak netral dalam perkara sengketa kepemilikan saham TPI.

MNC Group, kata dia, hanya memberitakan atau menampilkan pendapat-pendapat yang menguntungkan kubu PT Berkah yang kini berubah nama menjadi MNC Group.

"Berdasarkan pemantauan yang kami lakukan, baik dalam program siaran berita maupun running text yang ditayangkan berulang-ulang, dua stasiun TV MNC Group (RCTI dan Global TV, Red) hanya menampilkan pendapat-pendapat yang menguntungkan kubu MNC Group," kata Melki melalui keterangan persnya pada wartawan, Selasa, (26/1).

Dalam pelaporannya, Melki mengaku telah mengumpulkan bukti-bukti akurat terkait pemberitaan tidak netral. Di antaranya rekaman program siaran “Seputar Indonesia” yang ditayangkan RCTI 4 Desember 2014 pada pukul 01.54 WIB. Kemudian ada rekaman program siaran “Buletin Indonesia Malam” yang ditayangkan oleh Stasiun Global TV pada 8 Desember 2014 Pukul 01.37 WIB serta data penayangan running text di Global TV kurun waktu 9 sampai 11 Januari 2015.

Pemberitaan tidak netral yang berulang-ulang ini, tegasnya, merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 6 huruf c UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Pasal itu mensyaratkan pers nasional mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Kemudian pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk," tuturnya.

Menanggapi laporan itu, Wakil Ketua KPI Idy Muzayyad mengemukakan KPI bisa saja mencabut ijin siaran MNC Group jika kesalahan terus dilakukan dalam pemberitaan kasus TPI.

JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali melaporkan MNC Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Itu adalah laporan yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News