Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI
Pasalnya, penentuan perpanjangan atau tidaknya ijin siaran bergantung pada akumulasi kesalahan. Semakin banyak membuat kesalah menjadi pertimbangan untuk perpanjang atau hentikan ijin yang sudah ada.
"Mau berat atau ringan kesalahan, nanti dilihat akumulasinya. Dari situ akan dilihat apakah perlu perpanjangan ijin atau tidak," kata Idy.
Ia menjelaskan teguran pertama untuk MNC Group sudah dilakukan. Namun MNC Group tidak mengindahkan teguran tersebut. Buktinya, muncul lagi pengaduan kedua dari TPI. Untuk pengaduan kedua ini, ujarnya, komisioner KPI akan segera bersidang.
"Sanksi lain bisa penghentian sementara siaran atau pengurangan durasi siaran. Namun harus dilihat dulu bobot kesalahannya. Bisa saja sanksi berikutnya berupa teguran lagi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sengketa kepemilikan saham TPI sendiri sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan PK Nomor 238 PK/Pdt/2014. Dalam putusannya, MA mengabulkan tuntutan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan pemilik lama TPI. MA mengesahkan RUPS LB versi putri mantan Presiden Soeharto ini dan menyatakan tidak sah RUPS LB versi PT Berkah. Konsekuensi hukum dari putusan PK tersebut adalah tidak sahnya pengalihan saham Mbak Tutut dari TPI ke PT Berkah yang sekarang berganti nama MNC. Saat ini, pemilik MNC Group adalah Hary Tanoesoedibjo.(flo/jpnn)
JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali melaporkan MNC Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Itu adalah laporan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan