Lagi, TPI Perkarakan MNC Group ke KPI

Pasalnya, penentuan perpanjangan atau tidaknya ijin siaran bergantung pada akumulasi kesalahan. Semakin banyak membuat kesalah menjadi pertimbangan untuk perpanjang atau hentikan ijin yang sudah ada.
"Mau berat atau ringan kesalahan, nanti dilihat akumulasinya. Dari situ akan dilihat apakah perlu perpanjangan ijin atau tidak," kata Idy.
Ia menjelaskan teguran pertama untuk MNC Group sudah dilakukan. Namun MNC Group tidak mengindahkan teguran tersebut. Buktinya, muncul lagi pengaduan kedua dari TPI. Untuk pengaduan kedua ini, ujarnya, komisioner KPI akan segera bersidang.
"Sanksi lain bisa penghentian sementara siaran atau pengurangan durasi siaran. Namun harus dilihat dulu bobot kesalahannya. Bisa saja sanksi berikutnya berupa teguran lagi," tegasnya.
Sebagaimana diketahui sengketa kepemilikan saham TPI sendiri sebenarnya sudah diputus oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan PK Nomor 238 PK/Pdt/2014. Dalam putusannya, MA mengabulkan tuntutan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut yang merupakan pemilik lama TPI. MA mengesahkan RUPS LB versi putri mantan Presiden Soeharto ini dan menyatakan tidak sah RUPS LB versi PT Berkah. Konsekuensi hukum dari putusan PK tersebut adalah tidak sahnya pengalihan saham Mbak Tutut dari TPI ke PT Berkah yang sekarang berganti nama MNC. Saat ini, pemilik MNC Group adalah Hary Tanoesoedibjo.(flo/jpnn)
JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) kembali melaporkan MNC Group ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Itu adalah laporan yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 20 Pelaku Tawuran di Jalan Otista Raya Jaktim Ditangkap Polisi
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Wujudkan Visi Prabowo, Bupati Lahat Siapkan Generasi Emas Lewat Pengembangan SDM Unggul
- Riset Terbaru, Vape Efektif Bantu Perokok Beralih dari Kebiasaan Merokok
- Di Webinar NARBO, Perum Jasa Tirta II Tegaskan Peran Strategis di Tingkat Asia
- 1.000 Hari Pertama Fase Penting Bagi Anak, Orang Tua Jangan Salah Langkah