Lagi, Tudingan Fahri Hamzah ke KPK Pedas Banget
Dia bahkan menyebut langkah KPK yang baru mengembalikan aset milik Nazaruddin tergolong pelanggaran pidana. Apalagi putusan terhadap terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang itu sudah berkekuatan hukum tetap pada pertengahan 2016.
"Kalau pidana sudah, cuma siapa yang berani memidanakan. Selama ini kan nggak ada yang berani," sebut legislator asal NTB itu.
Menurut Fahri, KPK hanya memainkan agenda hasil kongkalikong antara Nazaruddin dan pengacaranya. Anehnya, Nazaruddin hanya menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet dan tindak pidana pencucian uang penjualan saham Garuda Indonesia.
"Ini adalah kongkalikong antara Nazaruddin dengan KPK dan lawyer-lawyernya. Itulah yang kemudian disebut korupsi ini yang kita kemudian disuruh menonton," tuturnya.(dna/JPC)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kebiasaan bermain-main perkara. Sebab, Fahri mencium adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
- Ditjen Bina Keuangan Daerah dan KPK Gelar Rapat Koordinadi untuk Membahas Draf MCP Tahun 2025-2026
- KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK