Lagi, Tudingan Fahri Hamzah ke KPK Pedas Banget

Dia bahkan menyebut langkah KPK yang baru mengembalikan aset milik Nazaruddin tergolong pelanggaran pidana. Apalagi putusan terhadap terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang itu sudah berkekuatan hukum tetap pada pertengahan 2016.
"Kalau pidana sudah, cuma siapa yang berani memidanakan. Selama ini kan nggak ada yang berani," sebut legislator asal NTB itu.
Menurut Fahri, KPK hanya memainkan agenda hasil kongkalikong antara Nazaruddin dan pengacaranya. Anehnya, Nazaruddin hanya menjadi terpidana kasus suap Wisma Atlet dan tindak pidana pencucian uang penjualan saham Garuda Indonesia.
"Ini adalah kongkalikong antara Nazaruddin dengan KPK dan lawyer-lawyernya. Itulah yang kemudian disebut korupsi ini yang kita kemudian disuruh menonton," tuturnya.(dna/JPC)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan kebiasaan bermain-main perkara. Sebab, Fahri mencium adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- KPK Sita Motor Royal Enfield Ridwan Kamil, Kapan Dipanggil?
- Sidang Mediasi Agustiani Tio vs Rossa Purbo, Permintaan Dispensasi Kesehatan Belum Direspons
- KPK Geledah Rumah La Nyalla Terkait Jabatannya di KONI Jatim
- KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas
- KPK Panggil Komisaris Utama Sinarmas dalam Kasus Dugaan Investasi Fiktif
- 5 Berita Terpopuler: Menanti Hasil Demo Honorer, Penanganan Guru Diambil Alih Pusat, Rusak!