Lagi, Walikota Bandung Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Walikota Bandung, Dada Rosada kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat ini sudah menyandang status tersangka dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Dada pun terus digarap lembaga pemberangus korupsi ini. Kali ini, ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8).
KPK sepertinya akan melakukan pemeriksaan silang. Jika Dada diperiksa untuk tersangka ED, sebaliknya bekas anakbuahnya itu digarap untuk memberikan kesaksian untuk bosnya di Pemkot Bandung. "Iya, ED akan diperiksa sebagai saksi juga untuk DR," ungkap Priharsa.
KPK tidak hanya mencecar kedua pejabat ini. Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung, Iming Ahmad, Direktur Utama PDAM Kota Bandung, Pian Sopian, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Rusjaf Adimenggala, juga diperiksa KPK. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka," kata Priharsa.
Dada dan Edi belum ditahan. Empat tersangka lainnya segera menjalani persidangan perkara yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Walikota Bandung, Dada Rosada kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat ini sudah menyandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi