Lagi, Walikota Bandung Diperiksa KPK
jpnn.com - JAKARTA - Walikota Bandung, Dada Rosada kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat ini sudah menyandang status tersangka dugaan suap kepada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tedjocahyono, terkait penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Kota Bandung.
Dada pun terus digarap lembaga pemberangus korupsi ini. Kali ini, ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka bekas Sekretaris Daerah Pemkot Bandung, Edi Siswadi. "Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ED," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jumat (2/8).
KPK sepertinya akan melakukan pemeriksaan silang. Jika Dada diperiksa untuk tersangka ED, sebaliknya bekas anakbuahnya itu digarap untuk memberikan kesaksian untuk bosnya di Pemkot Bandung. "Iya, ED akan diperiksa sebagai saksi juga untuk DR," ungkap Priharsa.
KPK tidak hanya mencecar kedua pejabat ini. Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kota Bandung, Iming Ahmad, Direktur Utama PDAM Kota Bandung, Pian Sopian, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Rusjaf Adimenggala, juga diperiksa KPK. "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka," kata Priharsa.
Dada dan Edi belum ditahan. Empat tersangka lainnya segera menjalani persidangan perkara yang terbongkar melalui operasi tangkap tangan KPK ini. (boy/jpnn)
JAKARTA - Walikota Bandung, Dada Rosada kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politisi Partai Demokrat ini sudah menyandang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Sopir Truk Kecelakaan Tol Pandaan-Malang Ditetapkan Tersangka
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!