Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka
jpnn.com, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto meminta KPK menunda penetapan tersangka calon kepala daerah (cakada) yang diduga terlibat korupsi.
Keterangan tersebut disampaikan Wiranto usai memimpin Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pilkada Serentak 2018 di Jakarta, Senin (12/3).
Menurut Wiranto, pemerintah bersama penyelenggara pilkada sudah satu suara.
”Kami dari penyelenggara minta ditunda dulu lah ya. Ditunda penyelidikan, penyidikannya, dan pengajuannya dia (cakada berpotensi tersangka KPK) sebagai saksi atau tersangka,” terang mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) itu.
Permintaan itu disampaikan lantaran tahapan pilkada saat ini sudah masuk masa kampanye. Setiap pasangan calon (paslon) cakada di 171 daerah sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Wiranto khawatir, penetapan tersangka oleh KPK akan berpengaruh terhadap pelaksanaan pilkada serentak tahun ini.
”Akan masuk ke ranah politik. Akan masuk ke hal-hal yang memengaruhi perolehan suara,” imbuhnya.
Lain hal jika penetapan tersangka dilakukan sebelum penetapan cakada. ”Itu silakan saja KPK lakukan langkah-langkah hukum,” ucap Wiranto.
Wiranto mengatakan, pemerintah dan penyelenggara pilkada kompak meminta KPK menunda penetapan cakada sebagai tersangka korupsi.
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Usut Kasus korupsi CSR, KPK Periksa Pejabat Bank Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi