Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka

Tapi, dalam perkembangannya muncul pro dan kontra terkait niatan KPK menetapkan cakada sebagai tersangka. ”Ada campuran permasalahan hukum dan masalah politik,” ucap Arief.
Soal transaksi mencurigakan berkaitan dengan pilkada serentak yang berhasil ditelusuri oleh PPATK, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa instansinya akan menjadikan laporan PPATK sebagai salah satu dasar untuk menindak praktik curang dalam pilkada.
Termasuk di antaranya mendiskualifikasi cakada. ”Tapi, butuh proses penyidikan oleh Bawaslu,” ujarnya.
Lebih lanjut Abhan menyampaikan, pendalaman oleh Bawaslu terhadap cakada berjalan mulai tahap laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
”Di laporan penerimaan dan sumbangan itu bisa di deteksi sumbangan dari mana saja,” ujarnya. Jika ada yang mencurigakan, instansinya langsung menelusuri. (syn/tyo)
Wiranto mengatakan, pemerintah dan penyelenggara pilkada kompak meminta KPK menunda penetapan cakada sebagai tersangka korupsi.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan
- Kejagung Dinilai Tak Tepat Menjadikan Vendor Tersangka Kasus BBM
- KPK Sita Motor Royal Enfield, Kapan Garap Ridwan Kamil?