Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka

Lagi, Wiranto Minta KPK Tunda Penetapan Cakada Tersangka
Wiranto. Foto: Bambang Supriatna/Indopos/dok.JPNN

Tapi, dalam perkembangannya muncul pro dan kontra terkait niatan KPK menetapkan cakada sebagai tersangka. ”Ada campuran permasalahan hukum dan masalah politik,” ucap Arief.

Soal transaksi mencurigakan berkaitan dengan pilkada serentak yang berhasil ditelusuri oleh PPATK, Ketua Bawaslu Abhan memastikan bahwa instansinya akan menjadikan laporan PPATK sebagai salah satu dasar untuk menindak praktik curang dalam pilkada.

Termasuk di antaranya mendiskualifikasi cakada. ”Tapi, butuh proses penyidikan oleh Bawaslu,” ujarnya.

Lebih lanjut Abhan menyampaikan, pendalaman oleh Bawaslu terhadap cakada berjalan mulai tahap laporan awal dana kampanye, laporan sumbangan dana kampanye, sampai laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

”Di laporan penerimaan dan sumbangan itu bisa di deteksi sumbangan dari mana saja,” ujarnya. Jika ada yang mencurigakan, instansinya langsung menelusuri. (syn/tyo)

 


Wiranto mengatakan, pemerintah dan penyelenggara pilkada kompak meminta KPK menunda penetapan cakada sebagai tersangka korupsi.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News