Lah, Ada Pajero Berpelat RI 1 Jajal Terobos Pos Penjagaan Mabes Polri
Kamis, 26 November 2020 – 02:02 WIB
Lebih lanjut Argo menuturkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda Rp 500 ribu.
Sebab, pelaku menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu alias tidak sah.(cuy/jpnn)
Sebuah mobil Pajero dengan nomor pelat RI 1 terpaksa diamankan kepolisian. Pasalnya, kendaraan dengan nomor pelat palsu itu berusaha menerobos Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Transformasi Mitsubishi Pajero Sport Lebih Gagah dan Canggih
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Mitsubishi Pajero Sport 2024 Diklaim Nyaman Buat Harian dan Bergaya