Lah, Ada Pajero Berpelat RI 1 Jajal Terobos Pos Penjagaan Mabes Polri
Kamis, 26 November 2020 – 02:02 WIB

Ditlantas Polda Metro Jaya mengamankan sebuah mobil Mitsubishi Pajero lantaran menggunakan plat nomor polisi RI 1 palsu dan berusaha menerobos pintu Mabes Polri, Rabu. ANTARA/HO-Ditlantas Polda Metro Jaya
Lebih lanjut Argo menuturkan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat (1) UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman denda Rp 500 ribu.
Sebab, pelaku menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu alias tidak sah.(cuy/jpnn)
Sebuah mobil Pajero dengan nomor pelat RI 1 terpaksa diamankan kepolisian. Pasalnya, kendaraan dengan nomor pelat palsu itu berusaha menerobos Mabes Polri.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili