Lah, Banyak Pengusaha tak Terapkan Aturan UMK
jpnn.com - TANJUNG SELOR – Sebagian besar pengusaha toko dan perhotelan di Bulungan belum menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Heriyanti mengatakan, saat ini toko-toko maupun hotel belum seratus persen menerapkan UMK.
“Seyogyanya harus ada aturan yang mengatur tentang upah minimum sektor pertokoan, perhotelan, perusahaan Mmigas (minyak dan gas bumi) dan lainnya,” ujar Heriyanti kepada Radar Kaltara.
Selama ini, pihak pengusaha tersebut menetapkan gaji karyawannya sesuai dengan perjanjian kerja.
Jika kedua belah pihak yakni pengusaha dan karyawan setuju tidak ada masalah.
“Kalau dari kedua belah pihak itu setuju ya kami dari pemerintah mau bilang apa. Tidak ada masalah, cuma kalau mereka (pengusaha) memang mampu kenapa tidak,” tuturnya.
Dia mengatakan, sebelumnya UMK Kabupaten Bulungan mengikuti Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Namun, pada 2011 lalu, upah minimum sektor sudah tidak ada hingga saat ini.
TANJUNG SELOR – Sebagian besar pengusaha toko dan perhotelan di Bulungan belum menerapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Kepala Bidang
- Begini jadinya Kalau 2 Gajah di Wonogiri Sedang Berahi
- Polda Kaltara Bongkar 33 Kasus TPPO, 193 Korban Diselamatkan
- Dispertan PP Karanganyar Catat 50 Hewan Ternak Terjangkiti PMK
- Kebakaran Menghanguskan Bangunan Pembuatan Bingkai di Kramat Jati
- Mulai 2025 & Seterusnya, Pemkot Pekalongan tak Merekrut Honorer Baru Lagi
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda