Lah Belum Sah Bercerai, Sudah Minta Kawin Lagi
Sabtu, 27 Oktober 2018 – 22:45 WIB
"Ada lagi. Suami pergi jadi TKI setahun dan tidak ada kabar. Istrinya lalu menikah dengan orang lain," ungkapnya.
Pemohon isbat nikah yang pengajuannya ditolak tidak bisa mengajukan permohonan lagi. Jika mereka sebelumnya menikah di bawah tangan lalu memiliki anak, anaknya dianggap sebagai hasil hubungan di luar nikah.
"Kalau punya anak, anaknya ikut ibu karena dianggap anak di luar nikah," ucapnya. (gas/c20/eko/jpnn)
Pengadilan Agama mencatat banyak warga yang telah menikah di bawah tangan lebih dulu.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 3 Tips Jitu Selamatkan Rumah Tangga dari Perceraian
- 4 Hal yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Memutuskan Bercerai dengan Pasangan
- 5 Hal Baik yang Bisa Anda Dapatkan Setelah Bercerai
- Ada 3.456 Kasus Perceraian, Salah Satu Alasan karena Masalah Medsos
- Ups, Yama Carlos Tuding Istrinya Berselingkuh, Ini Penjelasannya
- Terungkap! Ini Alasan Kalina Oktarani Gugat Cerai Suami