Lah Belum Sah Bercerai, Sudah Minta Kawin Lagi

Lah Belum Sah Bercerai, Sudah Minta Kawin Lagi
Cerai. Ilustrasi Foto: pixabay

"Ada lagi. Suami pergi jadi TKI setahun dan tidak ada kabar. Istrinya lalu menikah dengan orang lain," ungkapnya.

Pemohon isbat nikah yang pengajuannya ditolak tidak bisa mengajukan permohonan lagi. Jika mereka sebelumnya menikah di bawah tangan lalu memiliki anak, anaknya dianggap sebagai hasil hubungan di luar nikah.

"Kalau punya anak, anaknya ikut ibu karena dianggap anak di luar nikah," ucapnya. (gas/c20/eko/jpnn)

Pengadilan Agama mencatat banyak warga yang telah menikah di bawah tangan lebih dulu.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News