Lah, Freddy Budiman Ajukan PK Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa mengendalikan bisnis barang haram dari penjara itu sudah berada di Pulau Nusakambangan.
Namun, Freddy masih berupaya berkelit. Bekas pacar Anggita Sari itu berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja, Kejagung belum memproses surat permohonan PK yang diajukan oleh Fredi. "PK Freddy Budiman baru diterima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).
Sebelumnya, MA pada pekan lalu sudah menolak permohonan PK Freddy. Putusan MA itu pun disikapi Kejagung dengan memasukkan naka Freddy ke daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
Sedangkan terkait upaya Freddy yang lagi-lagi mengajukan PK, Kejagung masih belum memverifikasinya. "Belum," kata Rum.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- ASABRI Jamin Para Purnawirawan Bisa Menikmati Masa Purnabakti dengan Tenang
- Raffi Ahmad Belum Lapor LHKPN, KPK Bereaksi
- Viral Pria di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong, Ini Analisis Reza Indragiri
- Paman Birin Mundur, Pemerintah Tunjuk Sosok Ini Sebagai Plt Gubernur Kalsel
- Kunker ke Desa Budo, Dirjen Bina Pemdes Ajak Semua Pihak Berkolaborasi untuk Memajukan Desa
- Reza Indragiri Adukan Fufufafa & Mobil Esemka ke Lapor Mas Wapres Gibran, Ini yang Terjadi