Lah, Freddy Budiman Ajukan PK Lagi
jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa mengendalikan bisnis barang haram dari penjara itu sudah berada di Pulau Nusakambangan.
Namun, Freddy masih berupaya berkelit. Bekas pacar Anggita Sari itu berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja, Kejagung belum memproses surat permohonan PK yang diajukan oleh Fredi. "PK Freddy Budiman baru diterima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).
Sebelumnya, MA pada pekan lalu sudah menolak permohonan PK Freddy. Putusan MA itu pun disikapi Kejagung dengan memasukkan naka Freddy ke daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
Sedangkan terkait upaya Freddy yang lagi-lagi mengajukan PK, Kejagung masih belum memverifikasinya. "Belum," kata Rum.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Indonesia jadi Anggota BRICS, Dewan Pakar BPIP: Ranah Baru Aktualisasi Prinsip Bebas Aktif
- Demi Guru Honorer, Alihkan Saja 1.853 Formasi Kosong Ini!
- Info Terkini soal Rencana Libur Sekolah Selama Ramadan
- Warga Jakarta Jadi Penyebab Penurunan Permukaan Tanah di Pantura
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- MUI Banten Dukung Keberlanjutan PSN di Tanah Jawara, Ini Alasannya