Lah, Freddy Budiman Ajukan PK Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa mengendalikan bisnis barang haram dari penjara itu sudah berada di Pulau Nusakambangan.
Namun, Freddy masih berupaya berkelit. Bekas pacar Anggita Sari itu berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Hanya saja, Kejagung belum memproses surat permohonan PK yang diajukan oleh Fredi. "PK Freddy Budiman baru diterima," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Selasa (26/7).
Sebelumnya, MA pada pekan lalu sudah menolak permohonan PK Freddy. Putusan MA itu pun disikapi Kejagung dengan memasukkan naka Freddy ke daftar terpidana mati yang akan dieksekusi.
Sedangkan terkait upaya Freddy yang lagi-lagi mengajukan PK, Kejagung masih belum memverifikasinya. "Belum," kata Rum.(Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah ingin mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba, Freddy Budiman. Bahkan gembong narkoba yang bisa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Komnas HAM Minta Rencana Perluasan Kewenangan TNI-POLRI Dikaji Ulang
- Yayasan Jiva Svastha Nusantara Gelar Seminar Edukasi Higienitas Air Minum
- Komnas HAM Temukan Sejumlah Masalah dalam RUU TNI
- Tim 8 Prabowo Yakin Kopdes Merah Putih Bisa Melepaskan Petani dari Praktik Tengkulak