Lah, Karyawan Pindah Kerja Malah Dituntut Pidana
jpnn.com - GRESIK—Nasib malang dialami Fahruddin Isnaini, mantan karyawan PT Primer Energi. Itu adalah perusahaan yang memproduksi oli bekas, di kawasan industri Gresik. Gara - gara keuar dari perusahaan itu, Fahruddin tiba-tiba dituntut dan duduk di meja hijau sebagai terdakwa.
Ia didakwa telah membocorkan rahasia perusahaan. Saat ini kasus itu sedang berjalan di Pengadilan Negeri Gresik. Fahruddin mengaku, setelah lima tahun bekerja di perusahaan itum ia memilih mengundurkan diri dan pindah perusahaan lain. Ia pindah bersama seorang temannya.
“Ternyata tiba-tiba pada Januari 2015, ada panggilan dari Polda Jatim dengan tuduhan membongkar rahasia perusahaan tempat bekerja sebelumnya,” ujar Fahruddin. Pada Januari 2016, kasus tersebut, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, Akmal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Fahruddin dengan hukuman 5 bulan penjara. Fahruddin sendiri mengaku sangat kecewa dan bingung atas dakwaan yang disangkakan. Pasalnya, ia merasa tidak pernah membocorkan rahasia di tempat kerjanya yang dulu. Ketua Majelis Hakim, Putu memutuskan bahwa Minggu depan pembacaan eksepsi dari terdakwa.(end/flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kapolres Inhu & Tim Pamatwil Polda Riau Cek Kesiapan TPS Khusus
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Propam Razia Ponsel Anggota, Siapa yang Punya Aplikasi Judi Online?
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom