Lah, Kok Mendagri Malah Seret Polri ke Area Politik Praktis?
Senin, 29 Januari 2018 – 12:21 WIB
Neta juga mengatakan, Polri semestinya tetap fokus pada tugas pengamanan. Sedangkan posisi penjabat gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Seharusnya pelaksana tugas gubernur tetap diserahkan kepada pejabat di Kemendagri karena dwifungsi Polri melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia,” ulasnya.(boy/jpnn)
Indonesia Police Watch (IPW) menilai rencana Mendagri Tjahjo Kumolo menunjuk pati Polri sebagai penjabat gubernur bakal membahayakan demokrasi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- IPW Desak Polda Sumbar Tegas Soal Kasus Polisi Tembak Polisi, Usulkan Korban Diberi Penghargaan
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri
- Preman Pasar Tumpah Bogor Provokasi Tolak Penggusuran, IPW: Polisi Jangan Kalah
- Tom Lembong Diyakini Sudah Meminta Izin Jokowi terkait Kebijakan Impor Gula
- IPW: Presiden Prabowo yang Menentukan Posisi Wakapolri