Lah, Kok Pamdal Kejagung Lupa Banyak Hal saat Bersaksi di Sidang Kebakaran Gedung?
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung, Selasa (16/2).
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun saksi yang menyampaikan keterangan di persidangan itu ialah petugas pengamanan dalam (pamdal) Kejagung bernama Rifki Ferdy, pegawai CV Mikarai bernama Mardi, serta seseorang bernama Marhabah.
Namun, kesaksian Rifki dipersoalkan kubu terdakwa. Made Putra Aditya Pradana selaku penasihat hukum terdakwa menilai Rifki tidak bisa mempertanggungjawabkan kesaksiannya.
Made mengatakan, Rifki berkali-kali mengaku lupa. "Ada banyak hal yang dia lupakan," ujar Made kepada wartawan usai menghadiri persidangan tersebut.
Menurutnya, hal itu ganjil lantaran sebelumnya Rifki pernah menyampaikan kesaksiannya di tingkat penyidikan dan menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebenarnya tertuang dalam BAP sebelumnya terkait tugas pokoknya, juga tadi ada bebeberapa hal yang dia sampaikan bahwa ingin melakukan pengamanan. Mereka (pamdal Kejagung, red) punya tugas melakukan pengamanan," tutur Made.
Seperti diketahui, ada enam terdakwa dalam kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Berkas perkara keenam terdakwa itu dijadikan tiga.
Penasihat hukum terdakwa perkara kebakaran Gedung Kejagung mempersoalkan kesaksian seorang pamdal.
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Kebijakan Tom Lembong Impor Gula Sesuai Kepmenperindag 572, Tak Bisa Dipidana
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan