Lah Laporkan Kejahatan Malah Dijadikan Tersangka
Sabtu, 04 Februari 2017 – 06:32 WIB

Aksi Halima di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: JPG/Pojokpitu
Sebelumnya, suaminya hanya berniat baik melaporkan hilangnya beras di gudang Bulog, tapi justru ditetapkan tersangka.
Bahkan, upaya hukum banding sudah ditempuh usai suaminya divonis 2 tahun.
"Tapi oleh pengadilan tinggi malah mendapat tambahan hukuman 10 tahun," ujarnya.
Tak lepas dari aksinya ini, Halimatus mengaku, siap memperjuangkan hak suaminya yang dianggap tidak bersalah atas kasus tersebut dan dirinya akan tetap mencari keadilan.(end/jpnn)
Halimatus Sadiyah berteriak dan membuat heboh di Pengadilan Tipikor Surabaya, Juanda Sidoarjo, kemarin.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Praperadilan Korban Kriminalisasi Dikabulkan, Penasihat Hukum Apresiasi PN Tangerang
- Laporan Populix Mencatat 66% Jurnalis Berhati-Hati karena Kriminalisasi
- Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Haris Azhar Minta Aktivitas Tambang Batu Bara Perusahaan Ini di Musi Banyuasin Dihentikan
- Pensiunan Notaris Diduga Dikriminalisasi dengan Sengketa Perdata yang Dipidanakan