Lah, LSM Penerima Duit AS Kini Sariawan soal Freeport
Selasa, 21 Februari 2017 – 22:37 WIB

Lokasi pertambangan PT Freeport Indonesia di Papua. Foto: dokumen Jawa Pos
Baso menegaskan, hal itu jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 yang mengharuskan sistem bagi hasil 30 persen minimal keuntungan PTFI masuk ke kas negara. Karenanya dia juga mengingatkan para pegiat LSM yang selama ini menerima bantuan dana dari AS agar kembali ke jalan yang benar.
"Anak LSM yang selama ini kenyang duit funding Amerika pasti sariawan soal Freeport. Ingat, saat ini Banser Ansor NU siaga satu dukung Pak Jonan, siap revolusi nasionalisasi Freeport untuk menjalankan mandat teologi tanah Aswaja NU untuk NKRI dan amanat Pasal 33 UUD 1945," ucapnya.(gir/jpnn)
Mantan komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Ahmad Baso memertanyakan sikap kaum muda yang terkesan tidak bersuara menyikapi ancaman dari PT Freeport
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Dukung NZE, Grup MIND ID Tanam 126 Ribu Bibit Mangrove Sepanjang 2024
- Resmikan Fasilitas Freeport di Gresik, Prabowo Berpesan Tegas soal Hilirisasi
- Dapat Suntikan Dana Segar dari Freeport, PSBS Biak Termotivasi Tingkatkan Performa
- Dukung PSBS Biak, PT Freeport Indonesia Salurkan Dana Sebesar Rp 8 Miliar
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Bos Freeport Sebut Smart Mining Lebih Aman & Produktif