Lah, Mesin Kapal Bantuan Pusat Kok Raib
jpnn.com - GUNUNGKIDUL – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Dwi Warna naik pitam. Sebab, kapal bantuan pusat yang sempat ditarik karena tidak sesuai peruntukan, ternyata salah satu mesinnya yang berukuran 40 PK hilang.
“Saya tidak mau tahu berkaitan dengan hilangnya beberapa perlengkapan kapal. Saya ingin kondisi kembali utuh, sama seperti saat diberikan pertama kali,” kata Dwi Warna seperti dikutup Radar Jogja.
Karena kejadian itu, Dinsosnakertrans Gunungkidul sudah membuat surat resmi agar pengelola mencari keberadaan mesin tersebut. Jika mesin yang hilang itu tidak ditemuan, maka urusannya akan dilanjutkan ke kepolisian.
“Saya tidak mau bilang wilayah mana yang kehilangan mesin. Yang jelas kejadian itu ada, dan saya sudah memberikan surat resmi untuk terus mencarinya,” tegasnya.
Aktivitas para nelayan di Pantai Girisubo, Gunungkidul. Selain kapal-kapal kecil, di perairan Gunungkidul juga dioperasikan sejumlah kapal bantuan pemerintah dengan kapasitas lebih besar. Foto: Dwi Agus/Radar Jogja
Sekretaris SAR Satlinmas Wilayah II Gunungkidul Surisdiyanto mengaku tidak tahu persis kejadian hilangnya mesin kapal itu. “Memang ada (mesin kapal hilang), tapi itu bukan terjadi di kami,” kata Surisdiyanto.
Menurut dia, dari total kapal yang ditarik Dinsosnakertrans Gunungkidul, semua dalam kondisi lengkap. Hanya saja, ada sebuah kapal yang mengalami kerusakan mesin saat dikembalikan.
GUNUNGKIDUL – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Gunungkidul Dwi Warna naik pitam. Sebab, kapal bantuan pusat
- Polda Jawa Barat Gagalkan Peredaran 1 Juta Butir Obat Keras Ilegal
- PPPK 2024 Tahap II: Kaltim Siapkan 9.195 Formasi, Ada Syarat Umum & Khusus Bagi Pelamar
- Ratusan Polisi Bersiaga Amankan Wisuda di Kampus Unpar Bandung Pascateror Bom
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali