Lah, Ribuan Pasutri tak Punya Surat Nikah
jpnn.com - MEMPAWAH - Pengadilan Agama (PA) Mempawah merampungkan program layanan nikah isbat periode 2016.
Program itu merupakan kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta Kantor Urusan Agama (KUA) Mempawah.
Agenda terakhir dilaksakana di Kecamatan Siantan.
Sebanyak 47 pasangan suami istri (pasutri) berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan nikah isbat yang dipusatkan di Kantor Desa Wajok Hulu itu.
Namun, tidak semua pelayanan untuk pasangan bisa dikabulkan.
Hanya 39 perkara yang dikabulkan. Sedangkan tujuh perkara lainnya terpaksa digugurkan.
“Perkara yang ditolak lantaran ada masalah dalam perkawinannya dulu. Misalnya, ada syarat rukun yang tidak terpenuhi seperti wali nikahnya tidak sah, perkawinan dilakukan pada saat istri masih dalam masa iddah. Atau sewaktu menikah dulu seorang pria masih terikat perkawinan dengan perempuan lain,” terang juru bicara PA Mempawah Fahrurrozi sebagaimana dilansir laman Pontianak Post, Minggu (25/12).
Fahrurrozi menjelaskan, para peserta pelayanan terpadu isbat nikah merupakan pasutri yang dulunya menjalani proses pernikahan secara sirri atau di bawah tangan.
MEMPAWAH - Pengadilan Agama (PA) Mempawah merampungkan program layanan nikah isbat periode 2016.
- Pengacara Ungkap Kendala Teknis Pernikahan Rizky Febian & Mahalini
- Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Terdaftar, KUA Setiabudi Buka Suara
- Mantan Kekasih Menikah, Wulan Guritno Malah Asyik Lakukan Ini
- Pevita Pearce Ucap Syukur Seusai Dinikahi Pengusaha Asal Malaysia
- Rayakan 10 Tahun Pernikahan, Raffi Ahmad Ucap Terima Kasih Kepada Sang Istri
- Festival Biduk Sayak Lestarikan Tradisi Kesenian Tertua dalam Pernikahan di Sarolangun