Lah Serikat Pekerja Kok Usir Operator?

Lah Serikat Pekerja Kok Usir Operator?
IPC/Pelindo II


Burhanuddin kemudian menjelaskan kronologi dari peristiwa pengusiran tersebut. Berikut kronologi lengkap versi Burhanuddin:

7 Desember 2016

Kami (operator RTGC IPC) mendengar akan ada pengembalian massal Operator RTGC IPC yang ditempatkan di Jakarta International Container Terminal (JICT) ke IPC yang akan dilakukan SP JICT. Atas kesimpangsiuran informasi ini kami mencoba klarifikasi ke Manajemen JICT, informasi dan keputusan dari manajemen tidak ada pengembalian Operator RTGC IPC.

9-10 Desember 2016, pukul 23:30 WIB-02:30 WIB

Kami dipanggil Sekjen SP JICT di dalam ruang meeting lobby JICT dan hadir disitu Sekjen Serikat Pekerja Pelindo II (SPPI II) dan Ketua Umum SPPI II, tidak lama ketum SP JICT datang ke ruang tersebut.

Mereka lalu menjelaskan kepada kami soal surat SP JICT tanggal 5 Desember 2016 yang intinya: Keberadaan kami sebagai operator RTG IPC menurut mereka (baca: SP JICT) melanggar aturan PKB JICT dan UU Ketenagakerjaan sehingga mereka meminta kepada kami untuk mengikuti/mematuhi arahan mereka agar kami kembali ke IPC.

Pada saat itu kami menolak tegas, karena menurut kami tidak prosedural alias ilegal. Tidak ada surat apa pun dari manajemen JICT dan IPC yang secara resmi menarik kami dari penugasan di JICT.

Karena pada malam itu tidak ada kesepakatan antara SP JICT dan SPPI II dan kami maka kami kembali ke operasional.

Pada pukul 06:00 WIB, kami (Ridwan E) mengambil plotting untuk grup B, ternyata di plotting-an tersebut nama-nama dari operator RTG IPC tidak ada, telah digantikan dengan nama-nama dari PT Empco yang job desk kerjanya sebagai tallyman/OA berth.

Aksi pengusiran yang diduga dilakukan Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) terhadap operator RTGC Pelindo 2 alias IPC

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News