Lahan Antam Dicaplok, Bupati Konut Dilapor ke KPK
Dugaan Kerugian Negara Diklaim Mencapai Rp 42 Triliun
Kamis, 24 Mei 2012 – 16:35 WIB

Lahan Antam Dicaplok, Bupati Konut Dilapor ke KPK
"Bahkan belakangan Antam diusir keluar oleh Bupati Konut dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan di daerah itu," jelas Marwan.
Baca Juga:
Dia mensiyalir kegiatan semena-mena Bupati Konut tersebut dapat terlaksana karena ada dukungan dana dan praktek suap yang dilakukan DIPM untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, sebagaimana dilaporkan Antam kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 4 Maret 2010 lalu.
"Kita dalam hal ini melaporkan Bupati Konut, kemudian Priyatmanto Abdoellah SH, Ketua PTUN Kendari. HM Supono SH selaku kuasa hukum PT DIPM dan DR Lim Heriyanto Wijaya Suwarno MBA, Dirut DIPM. Karena kebijakan sarat KKN ini, negara melalui Antam berpotensi dirugikan sekitar Rp 42 triliun," tutur Marwan.
Ditanya darimana hitung-hitungan kerugian negara itu, Marwan menyebutkan, kerugian itu disebabkan potensi tambang yang luasnya 6200 hektar, telah beralih. Sehingga cadangan nikel yang jumlahnya mencapai jutaan ton sebagai cadangan nasional untuk beberapa tahun hasilnya diambil oleh swasta. Selain itu harga nikel yang terus naik juga diperhitungkan.
JAKARTA - Indonesian Resources Studies (IRESS) melaporkan pencaplokan lahan tambang milik PT Aneka Tambang (Antam) di wilayah Kabupaten Konawe Utara
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang