Lahan Antam Dicaplok, Bupati Konut Dilapor ke KPK
Dugaan Kerugian Negara Diklaim Mencapai Rp 42 Triliun
Kamis, 24 Mei 2012 – 16:35 WIB
"Bahkan belakangan Antam diusir keluar oleh Bupati Konut dan tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan di daerah itu," jelas Marwan.
Baca Juga:
Dia mensiyalir kegiatan semena-mena Bupati Konut tersebut dapat terlaksana karena ada dukungan dana dan praktek suap yang dilakukan DIPM untuk memperoleh izin usaha pertambangan (IUP). Selain itu, sebagaimana dilaporkan Antam kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum pada 4 Maret 2010 lalu.
"Kita dalam hal ini melaporkan Bupati Konut, kemudian Priyatmanto Abdoellah SH, Ketua PTUN Kendari. HM Supono SH selaku kuasa hukum PT DIPM dan DR Lim Heriyanto Wijaya Suwarno MBA, Dirut DIPM. Karena kebijakan sarat KKN ini, negara melalui Antam berpotensi dirugikan sekitar Rp 42 triliun," tutur Marwan.
Ditanya darimana hitung-hitungan kerugian negara itu, Marwan menyebutkan, kerugian itu disebabkan potensi tambang yang luasnya 6200 hektar, telah beralih. Sehingga cadangan nikel yang jumlahnya mencapai jutaan ton sebagai cadangan nasional untuk beberapa tahun hasilnya diambil oleh swasta. Selain itu harga nikel yang terus naik juga diperhitungkan.
JAKARTA - Indonesian Resources Studies (IRESS) melaporkan pencaplokan lahan tambang milik PT Aneka Tambang (Antam) di wilayah Kabupaten Konawe Utara
BERITA TERKAIT
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi