Lahan Bekas Markas PDIP Jadi Rebutan

Lahan Bekas Markas PDIP Jadi Rebutan
Lahan Bekas Markas PDIP Jadi Rebutan

jpnn.com - JAKARTA - Lahan eks kantor PDI Perjuangan di Jalan Pecenongan, No. 40, Jakarta Pusat kini jadi objek sengketa panas antara pihak ahli waris dengan PT MAS. Sengketa ini bahkan sampai masuk ke ranah pidana dan tengah ditangani jajaran Polda Metro Jaya.

Ahli waris Sjech Ali bin Abdollar bin Awab dilaporkan ke polisi oleh PT MAS dengan tuduhan menduduki tanah tersebut secara ilegal. Sementara pihak ahli waris mengklaim tidak pernah menjual tanah kepada siapa-siapa.

”Saya dituduh telah memasuki pekarangan rumah orang. Tiba-tiba saja muncul sertifikat dari PT. MAS menyatakan dia telah membeli tanah itu dari PTPN XI,” ujar salah seorang ahli waris, Luthfi Altaway kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5). 

Sebenarnya, lanjut dia, PTPN XI menyewa lahan itu pada tahun 1978 selama 20 tahun. Namun diduga pada tahun 1989, ada pembuatan sertifikat tanah yang kemudian tanah itu dijual kepada PT. MAS.

Hal itu berdasarkan SGHB Nomor 1444/Kebon Kelapa. Namun setelah ditelusuri ternyata SGHB itu dilihat dari riwayatnya bukan berasal dari tanah miliknya melainkan beralamat di Jalan Nusantara, No. 19-19A, Jakarta Pusat.

”Memang luas tanah itu sama dengan tanah milik saya, tapi SGHB 1444 itu berada di Jalan Nusantara. Luasnya 3.120 meter persegi,” tegasnya.

Dia pun menceritakan bahwa orang tuanya, Syech Ali merupakan pemilik tanah eigendom verponding Nomor 8923 yang saat itu di Jalan Pacenongan, No. 38 dan 40. Bangunan di atas tanah itu sempat disewa sebagai kantor oleh PTPN hingga 28 Januari 1999. ”Pengajuan pemutusan hubungan sewa-menyewa atas bangunan tersebut, disampaikan kepada Dinas Perumahan DKI,” katanya.

Bahkan bangunan itu juga sempat digunakan sebagai kantor PDIP yang pertama kali sebelum akhirnya pindah ke kawasan Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pada akhir tahun 2008, seluruh bangunan yang ada dirusak total hingga rata dengan tanah. Lalu kasus pengrusakan itu pun dilaporkan ke kepolisian, namun sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. (ibl/dil/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News