Lahan Bergetar, Warga Joglo Ngungsi

Lahan Bergetar, Warga Joglo Ngungsi
Lahan Bergetar, Warga Joglo Ngungsi

Namun demikian, kata dia, dugaan tersebut perlu dikaji lebih jauh melalui uji laboratorium dan pemeriksaan dokumen perizinan yang dikantongi perusahaan berikut Amdal (analisa mengenai dampak lingkungan) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) yang melekat pada izin usaha eksplorasi alam. “Kalau ada pelanggaran ke arah itu, pemda akan memberikan sanksi tegas,” katanya.

Menanggapi soal itu, Kepala Teknik PT Lola Laut Timur, Yatno mengklaim, semua dokumen perizinan sudah lengkap. “Kita tidak wajib amdal, karena luas lahan yang digarap dibawah ketentuan wajib amdal. Tapi, kami memilki UKL-UPL. Saat pak Dace (Kasatpol PP Kabupaten Bogor.red) ke sini, semuanya sudah dinyatakan lengkap,” ujar Yatno.

Terkait adanya dampak kegiatan perusahaan yang mengakibatkan 27 rumah warga tak lagi layak ditempati, Yatno mengaku akan bertanggung jawab.  Namun, kata dia, tanggung jawab tersebut juga harus dibagi dengan perusahaan lain yang lokasinya berdekatan dengan PT. Lola. “Kami sedang berkoordinasi dengan PT Musika agar mereka juga ikut bertanggung jawab,” tuturnya.

Untuk sementara ini, sambungnya, PT Lola mengambil langkah darurat untuk mengevakuasi warga ke lokasi yang aman. Menurut dia, sebagian korban yang rumahnya rawan ambruk ditempatkan di bangunan mess PT Lola dan sebagian lagi dicarikan rumah kontrakan. “Kita baru dapat tujuh pintu kontrakan, untuk 7 kepala keluarga yang harus mengungsi,” ungkapnya.

RUMPIN–Sebanyak 150 kepala keluarga (KK) di RT 01/05, Kampung Joglo, Desa Cipinang, Kecamatan Rumpin terancam tertimpa bangunan rumah. Hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News