Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri

Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
M Rezza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate saat membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan penyerobotan lahan. Foto: dokumentasi Kantor Hukum Muchtar Pakpahan

jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga, M Rezza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan penyerobotan lahan di Bekasi.

Laporan dugaan penyerobotan lahan oleh pengembang itu tercatat dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM.

Rezza mengungkapkan kasus dugaan penyerobotan lahan itu meliputi sebidang tanah seluas 2,6 hektare yang tercatat dalam Letter C dengan nomor 39 Persil 685 yang dilakukan oleh pengembang.

Sebidang tanah miliknya itu katanya belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.

"Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian, yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga," ucap Rezza dalam keterangannya, Sabtu (15/6).

"Karena itu, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang," lanjutnya.

Peristiwa tersebut diungkapkan Rezza hampir dialami oleh semua pemilik tanah yang bersinggungan dengan lahan milik pengembang.

Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menurutnya juga sangat merugikan warga setempat.

M Rezza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan penyerobotan lahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News