Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
jpnn.com, JAKARTA - Seorang warga, M Rezza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan penyerobotan lahan di Bekasi.
Laporan dugaan penyerobotan lahan oleh pengembang itu tercatat dengan nomor STTL/190/VI/2024/BARESKRIM.
Rezza mengungkapkan kasus dugaan penyerobotan lahan itu meliputi sebidang tanah seluas 2,6 hektare yang tercatat dalam Letter C dengan nomor 39 Persil 685 yang dilakukan oleh pengembang.
Sebidang tanah miliknya itu katanya belum selesai pembayarannya, namun pihak pengembang telah melakukan pembangunan.
"Pembelian tanah yang dilakukan pengembang itu tidak secara menyeluruh, melainkan hanya sebagian, yaitu di bagian muka jalan. Tanah itu kemudian dibangun dan menutup akses jalan warga," ucap Rezza dalam keterangannya, Sabtu (15/6).
"Karena itu, warga mau tidak mau terpaksa menjual murah tanah mereka kepada pengembang," lanjutnya.
Peristiwa tersebut diungkapkan Rezza hampir dialami oleh semua pemilik tanah yang bersinggungan dengan lahan milik pengembang.
Kasus dugaan penyerobotan lahan ini menurutnya juga sangat merugikan warga setempat.
M Rezza didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Muchtar Pakpahan dan Associate membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri karena dugaan penyerobotan lahan.
- Bareskrim Gulung 3 Tersangka Judi Online Jaringan China, Lihat Barbuknya
- Lagi, Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan Benih Bening Lobster di Kepri
- Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Unggul Telak di Pilwalkot Bekasi
- Perusahaan Nikel Diduga Pemalsu SK Bupati Halmahera Timur Dilaporkan ke Bareskrim
- Mobil Warga Bekasi Dibakar OTK, Pelaku Terekam CCTV
- Calon Bupati Lahat Yulius Maulana Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ijazah Palsu