Lahan Dijadikan Pembuangan Limbah, Warga Tuntut Rp 2 Miliar
jpnn.com - TENGGARONG –Sejumlah pemilik lahan di RT 10, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa mengaku merasa dirugikan lantaran lahan miliknya dijadikan lokasi pembuangan limbah oleh sebuah perusahaan.
Warga mendatangi pihak perusahaan untuk menuntut penghentian aktivitas pertambangan. Pemilik lahan bernama Kasmir menyayangkan ulah salah satu perusahaan yang seolah tutup mata dengan hal tersebut.
Kasmir mengatakan, saat ini lahan seluas 5.430 meter persegi milik warga sudah tercemari limbah perusahaan. Pihak perusahaan selama lima tahun terakhir melakukan pembuangan limbah tersebut tanpa memberikan kompensasi.
"Kami sudah sering mendapat janji akan diberikan kompensasi dan ganti rugi dari perusahaan. Tapi sampai saat ini mediasi juga tidak pernah ada hasilnya. Sudah lima tahun ini kami bersabar," ungkap Kasmir.
Saat ini kata Kasmir, warga sepakat meminta ganti rugi sekitar Rp 2 miliar kepada pihak perusahaan. Nilai tersebut menurutnya sepadan dengan dampak pencemaran lingkungan terhadap tanah kosong milik warga. (waz/jos/jpnn)
TENGGARONG –Sejumlah pemilik lahan di RT 10, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa mengaku merasa dirugikan lantaran lahan miliknya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang
- Di Balik Dinding Sekolah yang Nyaris Roboh, Ada Asa dan Gizi dari Polres Inhu