Lahan Dikuasai Pengembang, Petani Bakal Lapor ke Presiden

Lahan Dikuasai Pengembang, Petani Bakal Lapor ke Presiden
Para petani di Kelurahan Cakung Timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur menggelar konferensi pers terkait pengambilalihan lahan pertanian mereka oleh pengembang. Foto: Ist for JPNN.com

 “Kami akan tetap menuntut agar kami tidak terusir dan kehilangan tanah kami, apalagi mereka sudah menjual tanah dalam bentuk perumahan mewah. Kalau perlu kami akan mengadukan hal ini ke Pak Jokowi,” kata Sutiman.

 Berdasar atas sertifikat bodong itu terdapat sebagian tanah garapan milik Sutiman dari total seluas 60 hektare yang sama sekali belum terselesaikan hak-haknya. 

Kini tiba-tiba waduk itu dikuasai PT Modernland Realty Tbk untuk dijadikan danau dan vila di sekitarnya sebagai bagian dari perumahan mewah Lake Township.

"Pengambilalihan tanah tanpa melalui proses pembebasan tanah dan pemberian ganti rugi tanah kepada Sutiman selaku pemilik lahan sawah pertanian dan pemegang hak garap yang sah," kata Marthen. 

Dia menambahkan, perbuatan itu melanggar Undang-undang RI No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Pelaksanaannya antara lain Peraturan Presiden RI No 36 Tahun 2005.

Tanah yang sedang dibuat danau dan dibangun perumahan mewah Lake Township seluruhnya seluas 60 hektare adalah tanah hak garapan milik Sutiman dan petani lainnya yang terletak di Kampung Rawa Rorotan, Desa Gapura Muka, Kecamatan Bekasi, Kabupaten Bekasi. Kini masuk ke wilayah Kelurahan Cakung timur, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta. 

Kondisi terkini, kata Marthen, tanah garapan tersebut sedang digali dengan menggunakan alat-alat besar untuk dijadikan waduk secara melawan hukum tanpa persetujuan Sutiman cs selaku pemilik tanah. 

“Jadi tanah garapan kami adalah tanah pertanian, bukan waduk alami yang mau direvitalisasi menjadi danau untuk kepentingan pembangunan perumahan mewah Lake Township,” katanya.

Pengembang rumah mewah dianggap telah merampas lahan yang menjadi hak para petani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News