Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Jumat, 04 September 2009 – 04:42 WIB

Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Awalnya banyak pengusaha yang mau dengan sistim bagi hasil. Tapi semuanya cuma bual saja. Akhirnya mereka bertemu dengan DL Sitorus dari PT Torganda, yang merupakan perusahaan milik DL Sitorus. Kerjasama yang berjalan sejak tahun 1998 berjalan mulus. Kini Sotar dan sebagian temannya sudah mengantongi masing-masing Rp 2,7 juta per bulan tanpa harus bekerja sebagai pemilik lahan. Besarnya perolehan tergantung dari hasil penjualan sawit. Belakangan, DL Sitorus ditangkap dan divonis pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 8 tahun penjara tahun 2006 lalu. Putusan di tingkat MA juga sama saja. (shrul,sam/JPNN)
MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus