Lahan DL Sitorus Dieksekusi, Petani Marah
Jumat, 04 September 2009 – 04:42 WIB
Awalnya banyak pengusaha yang mau dengan sistim bagi hasil. Tapi semuanya cuma bual saja. Akhirnya mereka bertemu dengan DL Sitorus dari PT Torganda, yang merupakan perusahaan milik DL Sitorus. Kerjasama yang berjalan sejak tahun 1998 berjalan mulus. Kini Sotar dan sebagian temannya sudah mengantongi masing-masing Rp 2,7 juta per bulan tanpa harus bekerja sebagai pemilik lahan. Besarnya perolehan tergantung dari hasil penjualan sawit. Belakangan, DL Sitorus ditangkap dan divonis pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama 8 tahun penjara tahun 2006 lalu. Putusan di tingkat MA juga sama saja. (shrul,sam/JPNN)
MEDAN-- Setelah sekian lama tertunda, Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) akhirnya berhasil mengeksekusi lahan yang sebelumnya dikelola Darianus Lungguk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan