Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah

Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah
Lahan Fasos-Fasum JORR W2 Bermasalah
Dikatakan, penyerahan fasos fasum itu sesuai dengan SK Gubernur DKI No 41/2001 tentang tata cara penerimaan kewajiban dari para pemegang Surat Izin Pemanfaatan dan Penggunaan Tanah (SIPPT) pada Pemprov DKI Jakarta. Dengan diterbitkan SK Gubernur tersebut menegaskan setiap pengembang harus menyerahkan lahan fasos-fasum bila membangun di atas lahan minimal 5.000 meter persegi. Bagi pengembang yang tidak mau menyerahkan kewajibannya, bisa ditinjau ulang SIPPT-nya. "Sebelum membebaskan lahan, pengembang sudah memahami kewajiban penyediaan fasos fasum, jadi tidak ada alasan tidak tahu," jelasnya.

Diakui, dari tiga pengembang yang terkena trace JORR W2 di Jakarta Barat, hanya pengembang PT CI yang belum menyerahkan kewajiban fasos fasumnya. Lahan  yang dimaksud seluas 116.808 meter persegi untuk trace JORR W2 dan hijau pengaman tol seluas 29.802 meter persegi. Lahan fasos dan fasum itu sepanjang 1,5 km di areal real estate milik PT CI. "Walikota Jakarta Barat (Burhanuddin), terpaksa memberi sanksi administrasi (PT CI) dengan tidak memberikan pelayanan izin surat tanah, blok plan, maupun perizinan membangun," ucapnya. (dni)

JAKARTA - Kebandelan pengembang berinisial PT CI yang menolak menyerahkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos dan fasum) untuk jalan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News