Lahan Ganja 5 Hektar Siap Panen Dimusnahkan
jpnn.com - BNN kembali memusnahkan lahan ganja siap panen. Kali ini lahan tersebut terletak di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupate Aceh Besar. Untuk menuju lahan yang luasnya mencapai 5 hektar itu, dibutuhkan waktu 1,5 jam berkendara dan 2 jam berjalan kaki sampai ke titik lokasi.
Kegiatan pemusnahan tanaman ganja ini merupakan yang kelima kalinya dilakukan BNN di tahun 2015.
"Kami menemukan ladang ganja ini berkat dari laporan masyarakat dan penyelidikan petugas," ujar Kasubdit Psikotropika dan Prekursor Deputi Pemberantasan BNN Suwanto saat kegiatan pemusnahan, Rabu (2/8) kemarin.
Selain Lamteuba, lahan yang turut dimusnahkan sebelumnya berada di wilayah Kabupaten Gayo Lues, Aceh dan Propinsi Bengkulu. Total lahan ganja yang telah dimusnahkan dari kelima lokasi tersebut sekitar 24 hektar.
Kegiatan ini melibatkan 103 personel gabungan yang berasal dari BNN, BNNP Aceh, Kodim 0101/BS Aceh Besar, dan Polres Aceh Besar.
Menurut Suwanto, pihaknya secara intensif terus bekerjasama dengan institusi terkait dan masyarakat untuk memusnahkan lahan-lahan ganja tersebut.
"Ternyata memang banyak ladang ganja ditemukan di perbukitan Lamteuba", ujar Suwanto saat kegiatan pemusnahan, Rabu (2/8) kemarin.
Di lokasi, petugas gabungan menemukan ribuan tanaman ganja siap panen dengan tinggi sekitar 1,5 meter. Selain itu juga ditemukan lokasi pembibitan ganja.
BNN kembali memusnahkan lahan ganja siap panen. Kali ini lahan tersebut terletak di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupate Aceh
- KPK Menetapkan Hasto Sebagai Tersangka, Ronny PDIP Menduga Ada Upaya Kriminalisasi
- PDIP Anggap Kasus yang Menjerat Hasto Sebagai Teror Politik
- Wamendagri Bima Arya Memastikan Perayaan Misa Natal di Seluruh Daerah Berjalan Aman
- Lakukan Pemerasan & Penipuan, 3 Tersangka Kasus Kematian Dokter Aulia Terancam 9 Tahun Penjara
- Penetapan Tersangka Hasto Politisasi Jelang Kongres PDIP? KPK Bilang Begini
- Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu Secara Otomatis? Deputi KemenPAN-RB Beri Penjelasan