Lahan Garapan di Deli Serdang Disulap Jadi Lapak Judi dan Narkoba
jpnn.com, MEDAN - Sebuah lokasi perjudian di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digerebek Polda Sumut.
"Penggerebekan tempat perjudian pada Sabtu (8/4) itu mengamankan 12 orang yaitu kasir, sekuriti, pemain judi, dan beberapa orang yang menggunakan narkoba serta membawa senjata tajam," kata Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi di Medan, Minggu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga sebagai tempat perjudian ketangkasan.
Hadi mengatakan tim yang dipimpin oleh Kasubdit Jatanras itu bergerak ke lokasi dan menyita 23 unit mesin judi jackpot, tujuh unit mesin scater, koin jackpot sebanyak 200 keping, uang tunai sebanyak Rp 1.020.000, empat paket sabu-sabu, 106 alat pengisap sabu-sabu (bong), dua parang dan beberapa barang bukti lainnya.
Kabid Humas mengatakan lahan garapan itu "disulap" menjadi lapak judi dan narkoba dengan omzet mencapai miliaran rupiah per hari.
Lokasi perjudian tersebut beroperasi terus meski di Bulan Suci Ramadan, dan berada di sekitar pemukiman padat penduduk, serta pemiliknya membuat pintu portal menutup akses jalan keluar masuk.
"Pemilik dan pengelola lokalisasi judi tersebut menjadi target untuk ditangkap dan diproses hukum," katanya.
Hadi menambahkan tim membawa pelaku judi dan barang bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna proses penyidikan selanjutnya.(antara/jpnn)
Sebuah lokasi perjudian di Jalan Jermal XV Kampung Bina Bersama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara digerebek Polda Sumut.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Siap ke MK, PDIP Kumpulkan Data dari Sumut, Jateng sampai Jatim
- Motif Orang Dewasa Tusuk 3 Bocah di Sumut, Sadis, 2 Korban Tewas