Lahan Kampus ini Sudah Diblokir Pemilik Tanahnya

Lahan Kampus ini Sudah Diblokir Pemilik Tanahnya
SGU. Foto: dok. Wikipedia

Kemudian, kata dia, Sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tesebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan.

"PT BSD, lanjutnuya, mempersilakan setiap pemilik barang untuk mengambil barang yang tertinggal di dalam area SGU dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang diberlakukan dengan melaporkan diri kepada petugas pelayanan di lokasi, demi keamanan dan kenyamanan bersama," pungkasnya. (flo/jpnn)

 


TANGERANG--PT Bumi Serpong Damai Tbk. (PTBSD) telah memutuskan mengakhiri pinjam pakai tanah dan bangunan yang saat ini digunakan untuk Kampus Swiss


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News