Lahan Menganggur Bakal Kena Pajak Progresif

Lahan Menganggur Bakal Kena Pajak Progresif
Ilustrasi. foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif.

Beleid berupa peraturan pemerintah (PP) itu akan terbit dua bulan lagi.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Sofjan Wanandi mengatakan, pembahasan aturan pajak progresif tersebut hampir selesai.

”Saya kira akan siap dalam jangka waktu yang tidak lama, sekitar satu hingga dua bulan ke depan. Tapi, saya harap Februari ini PP-nya sudah selesai,” ujarnya setelah acara diskusi panel Kadin di Graha CIMB Niaga, Jakarta, Selasa (24/1).

Saat ini, pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan dengan kementerian-kementerian terkait.

”Masih banyak dibicarakan sektor-sektor mana sampai detailnya. Termasuk, pengusaha diajak bicara agar tidak menganggu iklim properti,” paparnya.

Dewan penasihat Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu melanjutkan, pengenaan pajak progresif dilakukan karena selama ini banyak yang berinvestasi melalui tanah, tetapi tidak digunakan untuk hal apa pun.

Aksi bisnis tersebut membuat harga tanah semakin tinggi. Akibatnya, masyarakat kelas bawah kerap kesulitan memiliki properti.

Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News