Lahan Menganggur Bakal Kena Pajak Progresif
Rabu, 25 Januari 2017 – 13:47 WIB
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menyatakan, pajak progresif terhadap tanah dapat mencegah spekulan. Selain itu juga bisa mencegah kepemilikan tanah dalam satu pihak.
Selain itu, pajak progresif pada lahan dapat menciptakan sesuatu yang lebih produktif dan meningkatkan perekonomian.
”Demi kebaikan kita semua. Juga, supaya tidak terjadi konsentrasi kepemilikan tanah dalam satu pihak. Dan tentunya, menurut saya, itu hal yang positif. Mendorong perekonomian kita,” ujarnya. (ken/c21/sof)
Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif untuk mendorong pemanfaatan lahan agar lebih produktif.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Sri Mulyani Keukeuh PPN Naik jadi 12 Persen pada 2025, Siap-Siap ya Rakyat!
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak
- Program Pemutihan PKB di Banten Sukses Tingkatkan Penerimaan Pajak Rp 64,3 Miliar