Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi

Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi
Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi
Yang anehnya, lanjut Tobing, khsususnya di pekuburan Simalingkar B, pihak keluarga orang yang meninggal diwajibkan mengikuti paket, kalau tidak, tidak dibenarkan dikubur disana dan yang membangun juga harus mereka.

"Menjadi pertanyaan kita, apa ada aturan yang mengatur harus mengikuti paket dan harus mereka pengelola yang membangun" ucapnya. Untuk itu, sebaiknya Wali Kota Medan Rahudman Harahap  meninjau kembali Peraturan Daerah  (Perda) No.32 Tahun 2002 untuk dilakukan revisi. Karena, dinilai tidak layak lagi dengan kondisi sekarang ini.(ari)

MEDAN- Bukan hanya hidup yang susah, orang yang meninggal saja pun harus kesusahan.  Kesusahan yang dialami orang yang telah meninggal tidak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News