Lahan Minim, Kuburan Berbiaya Tinggi
Rabu, 29 Februari 2012 – 16:35 WIB
Yang anehnya, lanjut Tobing, khsususnya di pekuburan Simalingkar B, pihak keluarga orang yang meninggal diwajibkan mengikuti paket, kalau tidak, tidak dibenarkan dikubur disana dan yang membangun juga harus mereka.
"Menjadi pertanyaan kita, apa ada aturan yang mengatur harus mengikuti paket dan harus mereka pengelola yang membangun" ucapnya. Untuk itu, sebaiknya Wali Kota Medan Rahudman Harahap meninjau kembali Peraturan Daerah (Perda) No.32 Tahun 2002 untuk dilakukan revisi. Karena, dinilai tidak layak lagi dengan kondisi sekarang ini.(ari)
MEDAN- Bukan hanya hidup yang susah, orang yang meninggal saja pun harus kesusahan. Kesusahan yang dialami orang yang telah meninggal tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius